skip to Main Content

Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020

Sehubungan dengan surat Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 921/E4.2/TU/2020 Tanggal 24 Maret
2020 perihal Pelaksanaan
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Daftar tentatif dosen yang telah memenuhi syarat Data D1 (Data Eligible)
    untuk proses Sertifikasi Dosen dapat dilihat di Sistem Informasi Sumberdaya
    Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi pada menu Layanan Serdos, jadwal pelaksanaan terlampir;
  • Mohon mencermati
    data D1 tersebut untuk memastikan bahwa seluruh dosen yang telah memiliki
    syarat dapat mengikuti Serdos Gelombang I Tahun 2020, yaitu:
  1. Terdaftar di
    Pangkalan data Perguruan Tinggi;
  2. Memiliki
    kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/Setara;
  3. Memiliki NIDN atau
    memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi
    Dosen paruh waktu;
  4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun
    secara berturut-turut dan memiliki riwayat mengajar pada laman http://pddikti.kemdikbud.go.id secara
    berturut-turut selama 4 Semester pada Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan
    bertugas saat diusulkan;
  5. Memiliki Jabatan
    akademik Minimal Asisten Ahli;
  6. Memiliki
    Pangkat/Golongan ruang atau surat keputusan inpassing.
  • Dosen yang
    disertifikasi (DYS) bertanggung jawab terhadap data dan dokumen portofolio
    untuk penilaian serdos;
  • Panitia
    Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) melakukan monitoring
    terkait data DYS dan Sinkronisasi SISTER selama pelaksanaan Serdos, jika
    terdapat perbedaan data pada SISTER Perguruan Tinggi dengan SISTER Kemendikbud,
    maka pelaksanaan serdos mengacu data
    pada SISTER Kemendikbud
    ;
  • Bagi Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi dibawah Kementerian Agama, untuk dosen yang berada di bawah Program Studi tersebut dimohon tidak mengusulkan saat Verifikasi Data D3 pada pelaksanaan Sertifikasi dosen Kemendikbud;
  • Bila dikemudian hari ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan Sertifikasi dosen, maka Sertifikasi dosen dapat dibatalkan.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh dibawah ini:

Back To Top