skip to Main Content

Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2018/2019

Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan laporan Beban Kerja Dosen (BKD) bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir penyampaian Laporan BKD untuk semester genap tahun akademik 2018/2019 adalah tanggal 27 Agustus 2019.
  2. Laporan mengacu kepada Pedoman penilaian Beban Kerja Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, dibuat menggunakan Aplikasi BKD yang dapat di unduh pada laman http://lldikti3.ristekdikti.go.id dan disampaikan dalam bentuk softcopy (dalam format *.mde) dan hardcopy yang berisi:
    • Laporan beban Kerja Dosen (Lampiran I) yang ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan diatas materai Rp. 6.000 dan telah ditandatangani oleh Asessor;
    • Rekap BKD lingkup fakultas (Lampiran II) ditandatangani oleh Dekan (Universitas/Institut) dan Ketua Program Studi (Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik) dan dibubuhi stempel;
    • Rekap BKD lingkup Perguruan Tinggi (Lampiran III) ditandatangani oleh Rektor (untuk Universitas dan Institut), Ketua (untuk Sekolah Tinggi), Direktur (untuk Akademi dan Politeknik) dan dibubuhi stempel;
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak beserta lampiran yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi diatas materai Rp. 6.000 dan dibubuhi stempel.
  3. Dokumen yang harus diserahkan atau disampaikan adalah:
    • Surat Pengantar Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) disampaikan melalui Sistem Informasi dan Layanan Terpadu (SILAT) pada laman: silat-lldikti3.ristekdikti.go.id di masing-masing Perguruan Tinggi;
    • Berkas Laporan Beban Kerja Dosen dan Kinerja Laporan dosen (discan)
    • Berkas Lampiran II dan III (Asli) dan discan;
    • Berkas Pertanggung jawaban mutlak dan lampiran (Asli) dan discan;
    • Soft Copy Aplikasi BKD yang sudah sesuai dengan laporan.
  4. Bagi Dosen Perguruan Tinggi yang tidak melaporkan BKD, agar dibuatkan surat klarifikasi.
  5. Dokumen pendukung lainnya disimpan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk ditunjukan sebagai bukti apabila suatu saat diperlukan.
  6. Tunjangan Profesi, akan dibayarkan hanya bagi Dosen yang telah melaksanakan tugas utama dosen (Tridharma Perguruan Tinggi) dan menyampaikan laporan BKD yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, sedangkan Dosen yang sedang menjalankan tugas belajar dan terikat BPPS/BPPDN/BPPLN/BUDI-DN/Budi-LN tidak dibayarkan;
  7. Tunjangan Kehormatan, akan dibayarkan hanya kepada Profesor yang telah memenuhi kewajiban khusus Profesornya.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa penyampaian Laporan Beban Kerja Dosen Saudara, menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan tahun 2020.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini

  1. Surat Laporan BKD
  2. Pedoman BKD
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran
  4. Aplikasi-Laporan-BKD
Back To Top