Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020
Sehubungan dengan surat Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 921/E4.2/TU/2020 Tanggal 24 Maret
2020 perihal Pelaksanaan
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar tentatif dosen yang telah memenuhi syarat Data D1 (Data Eligible)
untuk proses Sertifikasi Dosen dapat dilihat di Sistem Informasi Sumberdaya
Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi pada menu Layanan Serdos, jadwal pelaksanaan terlampir; - Mohon mencermati
data D1 tersebut untuk memastikan bahwa seluruh dosen yang telah memiliki
syarat dapat mengikuti Serdos Gelombang I Tahun 2020, yaitu:
- Terdaftar di
Pangkalan data Perguruan Tinggi; - Memiliki
kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/Setara; - Memiliki NIDN atau
memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi
Dosen paruh waktu; - Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun
secara berturut-turut dan memiliki riwayat mengajar pada laman http://pddikti.kemdikbud.go.id secara
berturut-turut selama 4 Semester pada Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan
bertugas saat diusulkan; - Memiliki Jabatan
akademik Minimal Asisten Ahli; - Memiliki
Pangkat/Golongan ruang atau surat keputusan inpassing.
- Dosen yang
disertifikasi (DYS) bertanggung jawab terhadap data dan dokumen portofolio
untuk penilaian serdos;
- Panitia
Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) melakukan monitoring
terkait data DYS dan Sinkronisasi SISTER selama pelaksanaan Serdos, jika
terdapat perbedaan data pada SISTER Perguruan Tinggi dengan SISTER Kemendikbud,
maka pelaksanaan serdos mengacu data
pada SISTER Kemendikbud;
- Bagi Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi dibawah Kementerian Agama, untuk dosen yang berada di bawah Program Studi tersebut dimohon tidak mengusulkan saat Verifikasi Data D3 pada pelaksanaan Sertifikasi dosen Kemendikbud;
- Bila dikemudian hari ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan Sertifikasi dosen, maka Sertifikasi dosen dapat dibatalkan.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh dibawah ini: