Pemutihan Tugas Belajar/Ijin Belajar
Sehubungan dengan surat kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristek/BRIN Nomor B/2120/A2.1/KP.04.00/2020 tanggal 15 Mei 2020. tentang hal Pemutihan Tugas/Ijin Belajar bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Pemutihan dan pemberitahuan berkas yang tidak dapat diproses (data terlampir). Mohon Saudara dapat menyampaikan informasi tersebut kepada dosen PNS yang bersangkutan
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini: