skip to Main Content

Penyampaian Usulan Kenaikan Pangkat Bagi Dosen PNS Yang Ditugaskan Pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi (terlampir) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III 

Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan diusulkan kenaikan pangkat, agar segera melengkapi seluruh persyaratan untuk periode 1 April 2020 paling lambat 8 Februari 2020 dan untuk periode 1 Oktober 2020 paling lambat 5 Agustus 2020 diserahkan kepada LLDIKTI Wilayah III dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan kenaikan pangkat dari Pimpinan PTS yang diajukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah III;
2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (100%);
4. Fotokopi legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (jika ada);
5. Fotokopi legalisir surat pertujuan teknis BKN tentang pencantuman gelar/pendidikan (jika ada);
6. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 tahun terakhir dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
Bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS yang tidak menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan, maka LLDIKTI Wilayah III tidak dapat memproses lebih lanjut.

untuk keterangan lebih lanjut silahkan unduh

Back To Top