skip to Main Content

Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda) Tahun 2020

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDikti
Wilayah III

Jakarta

Menindaklanjuti surat kami nomor
040/LL3/TI/2019 tanggal 14 November 2019 perihal  Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), bahwa
setiap Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDIKTI ) Wilayah III yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan
data wisudawan untuk diverifikasi dan divalidasi, dengan memperhatikan hal-hal
berikut:

  1. Surat Pengantar, Surat Keputusan
    Pimpinan Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar
    nama calon wisudawan/ti, mencantumkan Person
    In Charge
    (PIC) dan nomor telepon yang bertanggung jawab (telah di-scan dalam bentuk file pdf) wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja
    sebelum penyelenggaraan wisuda melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu
    E-office in &out;
  2. Perguruan Tinggi wajib melakukan
    validasi dan verifikasi lulusan yang akan diwisuda secara mandiri melalui Early
    Warning System (EWS)
    pada menu Wisuda;
  3. Hasil validasi dan verifikasi dari
    LLDIKTI Wilayah III, akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui aplikasi SILAT
    dalam hal ini menu E-office in &out;

Perlu diketahui, apabila penyampaian data calon wisudawan/ti melewati 14 hari kerja maka wisuda tidak akan dihadiri oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah III. Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini

Back To Top