Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda) Tahun 2020
Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti
Wilayah III
Jakarta
Menindaklanjuti surat kami nomor
040/LL3/TI/2019 tanggal 14 November 2019 perihal Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), bahwa
setiap Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDIKTI ) Wilayah III yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan
data wisudawan untuk diverifikasi dan divalidasi, dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
- Surat Pengantar, Surat Keputusan
Pimpinan Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar
nama calon wisudawan/ti, mencantumkan Person
In Charge (PIC) dan nomor telepon yang bertanggung jawab (telah di-scan dalam bentuk file pdf) wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja
sebelum penyelenggaraan wisuda melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu
E-office in &out; - Perguruan Tinggi wajib melakukan
validasi dan verifikasi lulusan yang akan diwisuda secara mandiri melalui Early
Warning System (EWS) pada menu Wisuda; - Hasil validasi dan verifikasi dari
LLDIKTI Wilayah III, akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui aplikasi SILAT
dalam hal ini menu E-office in &out;
Perlu diketahui, apabila penyampaian data calon wisudawan/ti melewati 14 hari kerja maka wisuda tidak akan dihadiri oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah III. Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini