Bantuan UKT/SPP Tahun 2020
Menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 0704/J5/BP/2020 tanggal 03 Juli 2020 perihal Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020, bersama ini kami sampaikan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III menerima kuota bantuan UKT/SPP 2020 sebesar 37.340 mahasiswa yang akan dialokasikan kepada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal terkait Bantuan UKT/SPP 2020.
informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini: